Evanescene-Bring Me to Life

Rabu, 21 Maret 2012

Calon Guru Bahasa dan Sastra Indonesia


Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan negara Indonesia yang menyatukan beranekaragam bahasa daerah seluruh masyarakat Indonaesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia sangat beruntung memiliki bahasa Indonesia, walaupun sebenarnya bahasa Indonesia berakar dari bahasa Melayu Riau. Akan tetapi, sekarang keduanya memiliki kedudukan masing-masing sebagai suatu bahasa dan keduanya merupakan bahasa yang serumpun tetapi tidak sama. Bahasa Indonesia berkembang sesuai dengan aturannya dan bahasa Melayu berdiri sendiri menuju perkembangannya. Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia tidak bermaksud atau bersikap seperti “kacang yang lupa akan kulitnya”, melupakan bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Mungkin tanpa bahasa Melayu, bahasa Indonesia tidak akan pernah ada.
Seharusnya kita memposisikan bahasa Indonesia pada posisinya, seperti yang telah termaktub dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda mengikrarkan tiga hal yang sakral dalam sejarah dan proses kemerdekaan Indonesia, satu diantaranya adalah “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Menjunjung berarti menurut, menaati dan memuliakan (KBBI). Menjunjung tinggi bahasa Indoensia, berarti menaati dan memuliakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan nasional Indonesia. Demikianlah sumpah yang diikrarkan oleh pemuda-pemudi bangsa Indonesia pada tahun 1928. Bagaimana dengan pemuda-pemudi Indonesia sekarang? Pudarnya bahasa Indonesia di negaranya sendiri merupakan sebuah hal yang patut menjadi perhatian khusus. Jika kedudukan bahasa Indonesia dibiarkan untuk terus digeser oleh bahasa-bahasa lainnya, maka otomatis bahasa Indonesia tidak akan pernah lagi dikenal oleh para generasi penerus. Melihat kondisi pemakai bahasa Indonesia saat ini, penggunaan bahasa Indonesia yang berkelit dan selalu berpedoman kepada yang baik dan benar sulit dihindari. Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa “Yang penting apa yang ingin kita sampaikan orang mengerti dan paham, mau pake bahasa campur aduk, saya mau pake bahasa Indonesia campur bahasa Inggris, campur lagi dengan bahasa daerah, toh yang baca juga paham. Cape deh, please dong jangan diperbesar masalah-masalah kecil kayak gini”.
Benar dan pantaskah bila kita sebagai pemilik bahasa Indonesia berasumsi demikian? Masyarakat Indonesia pada umumnya dwibahasawan. Bukan berarti kita bisa seenaknya mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain tanpa berpedoman pada aturan dan kaidah yang ada. Bersikap positiflah terhadap bahasa Indonesia, karena bahasa yang kita gunakan menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Jepang dan Prancis adalah contoh negara yang sangat taat dan menghargai bahasanya sendiri. Pernahkah kita berpikir bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban dunia?
Bukan hal yang mustahil jika bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban dunia, karena bahasa Indonnesia digunakan sebagai bahasa internasional. Dilihat dari struktur dan pembacaan bahasa Indonesia yang sangat sederhana, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak sulit untuk dipelajari. Suatu bukti yang meyakinkan bila esok bahasa Indonesia akan menjadi bahasa peradaban dunia, lebih dari 50 negara di dunia telah mempelajari dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu diantara mata pelajaran di sekolah mereka. Kita pemilik bahasa Indonesia harus banggga karena bahasa kita dipelajari bangsa lain. Mengapa kita harus belajar bahasa asing, bila bahasa kita kelak mampu menjadi bahasa internasional dan bahasa peradaban dunia? Jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sebagai pemilik bahasa Indonesia.
Di samping pudarnya pemakaian bahasa Indonesia, sastra Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya di dunia pendidikan. Pendidikan bahasa Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang perlu diajarkan kepada para siswa di sekolah. Tidak heran, pelajaran ini diberikan sejak masih dibangku SD hinga lulus SMA. Pengajaran sastra di lembaga pendidikan formal dari ke hari mengalami berbagai persoalan. Keluhan-keluhan para guru, subjek didik, dan sastrawan tentang rendahnya tingkat apresiasi sastra selama ini menjadi bukti kongkret adanya sesuatu yang tidak beres dalam pembelajaran sastra di lembaga pendidikan formal.
Beberapa permasalahan dalam pengajaran bahasa dan sastra Indonesia yaitu, pengetahuan dan kemampuan dasar dalam bidang kesastraan para guru sangat terbatas. Belum semua guru menguasai materi kesastraan yang akan mereka ajarkan di sekolah-sekolah. Materi kuliah kesastraan yang mereka peroleh lebih bersifat teoretis, sedangkan yang mereka butuhkan di lapangan lebih bersifat praktis. Selain itu, buku dan bacaan penunjang pembelajaran sastra di sekolah, khususnya di SMP dan SMA juga terbatas. Keterbatasan buku penunjang ini tidak terjadi di SD, khususnya di daerah perkotaan, karena setiap tahun menerima kiriman buku bacaan dari Proyek Perbukuan Nasional Depdikbud.
Hanya saja, pemanfaatan buku bacaan tersebut tampaknya belum maksimal karena ada faktor lain yang berkait dengan ini, yaitu faktor minat siswa atau subjek didik. Minat belajar dan minat membaca para siswa masih sangat rendah. Faktor ketersediaan waktu, manajemen perpustakaan sekolah, dan dorongan dari guru menjadi penyebab utama dalam hal ini. Berbagai kendala di atas menyebabkan pengajaran sastra di berbagai jenjang pendidikan formal hingga saat ini belum mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan. Tujuan akhir pembelajaran sastra, penumbuhan dan peningkatan apresiasi sastra pada subjek didik belum menggembirakan.
Beranjak dari berbagai keluhan yang dikemukakan di atas, tampaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati ulang dalam pembelajaran sastra di sekolah dengan menggunakan acuan kurikulum yang diberlakukan saat ini. Pertama, dalam Kurikulum 1994 yang diberlakukan di SD, SMP, ataupun SMA disebutkan bahwa pengajaran sastra dalam berbagai aspeknya diarahkan pada penumbuhan apresiasi sastra para siswa sesuai dengan tingkat kematangan emosionalnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran sastra idealnya diarahkan pada penumbuhan apresiasi pada siswa. Apresiasi sebagai sebuah istilah dalam bidang sastra dan seni pada umumnya lebih mengacu pada aktivitas memahami, menginterpretasi, menilai, dan pada akhirnya memproduksi sesuatu yang sejenis dengan karya yang diapresiasikan. Kegiatan apresiasi tidak hanya bersifat reseptif yakni menerima sesuatu secara pasif, tetapi yang lebih penting apresiasi juga bersifat produktif yakni menghasilkan sesuatu secara aktif. Karena itu, pengajaran sastra di lembaga pendidikan formal idealnya tidak hanya sebatas pada pemberian teks sastra dalam genre tertentu untuk dipahami dan diinterpretasikan oleh siswa (apresiasi reseptif). Pengajaran sastra harus diarahkan pada penumbuhan kemampuan siswa dalam menilai atau mengkritik kelebihan dan kekurangan teks yang ada. Sebagai calon guru bahasa Indonesia dan sastra daerah, kita harus membekali diri dengan pengalaman-pengalaman yang nantinya dapat dipresentasikan di depan peserta didik. 

(oleh: Ida Anom Handayani )
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar