Bahasa
Indonesia adalah bahasa persatuan
negara Indonesia yang menyatukan beranekaragam bahasa daerah seluruh
masyarakat Indonaesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia sangat
beruntung memiliki bahasa Indonesia, walaupun sebenarnya bahasa
Indonesia berakar dari bahasa Melayu Riau. Akan tetapi, sekarang
keduanya memiliki kedudukan masing-masing sebagai suatu bahasa dan
keduanya merupakan bahasa yang serumpun tetapi
tidak sama. Bahasa Indonesia berkembang sesuai dengan aturannya dan
bahasa Melayu berdiri sendiri menuju perkembangannya. Kita sebagai
pemilik bahasa Indonesia tidak bermaksud atau bersikap seperti
“kacang
yang lupa akan kulitnya”,
melupakan bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Mungkin
tanpa bahasa Melayu, bahasa Indonesia tidak akan pernah ada.
Seharusnya kita
memposisikan bahasa Indonesia pada posisinya, seperti yang telah
termaktub dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda mengikrarkan tiga hal
yang sakral dalam sejarah dan proses kemerdekaan Indonesia, satu
diantaranya adalah “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Menjunjung berarti menurut,
menaati dan memuliakan (KBBI).
Menjunjung tinggi bahasa Indoensia, berarti menaati dan memuliakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan nasional Indonesia.
Demikianlah sumpah yang diikrarkan oleh pemuda-pemudi bangsa
Indonesia pada tahun 1928. Bagaimana dengan pemuda-pemudi Indonesia
sekarang? Pudarnya bahasa Indonesia di negaranya sendiri merupakan
sebuah hal yang patut menjadi perhatian khusus. Jika kedudukan bahasa
Indonesia dibiarkan untuk terus digeser oleh bahasa-bahasa lainnya,
maka otomatis bahasa Indonesia tidak akan pernah lagi dikenal oleh
para generasi penerus. Melihat kondisi pemakai bahasa Indonesia saat
ini, penggunaan bahasa Indonesia yang berkelit dan selalu berpedoman
kepada yang baik dan benar sulit dihindari. Masyarakat pada umumnya
beranggapan bahwa “Yang
penting apa yang ingin kita sampaikan orang mengerti dan paham, mau
pake bahasa campur aduk,
saya
mau pake bahasa Indonesia campur bahasa Inggris, campur lagi dengan
bahasa daerah, toh yang baca juga paham. Cape deh, please dong jangan
diperbesar masalah-masalah kecil kayak gini”.
Benar dan pantaskah
bila kita sebagai pemilik bahasa Indonesia berasumsi demikian?
Masyarakat Indonesia pada umumnya dwibahasawan. Bukan berarti kita
bisa seenaknya mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain
tanpa berpedoman pada aturan dan kaidah yang ada. Bersikap positiflah
terhadap bahasa Indonesia, karena bahasa yang kita gunakan
menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Jepang dan
Prancis adalah contoh negara yang sangat taat dan menghargai
bahasanya sendiri. Pernahkah
kita berpikir bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban
dunia?
Bukan hal yang
mustahil jika bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban
dunia, karena bahasa Indonnesia digunakan sebagai bahasa
internasional. Dilihat dari struktur dan pembacaan bahasa Indonesia
yang sangat sederhana, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak
sulit untuk dipelajari. Suatu bukti yang meyakinkan bila esok bahasa
Indonesia akan menjadi bahasa peradaban dunia, lebih dari 50 negara
di dunia telah mempelajari dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai
salah satu diantara mata pelajaran di sekolah mereka. Kita pemilik
bahasa Indonesia harus banggga karena bahasa kita dipelajari bangsa
lain. Mengapa kita harus belajar bahasa asing, bila bahasa kita kelak
mampu menjadi bahasa internasional dan bahasa peradaban dunia?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sebagai pemilik
bahasa Indonesia.
Di samping pudarnya
pemakaian bahasa Indonesia, sastra Indonesia semakin menunjukkan
eksistensinya di dunia pendidikan. Pendidikan bahasa Indonesia
merupakan salah satu aspek penting yang perlu diajarkan kepada para
siswa di sekolah. Tidak heran, pelajaran ini diberikan sejak masih
dibangku SD hinga lulus SMA. Pengajaran sastra di lembaga pendidikan
formal dari ke hari mengalami berbagai persoalan. Keluhan-keluhan
para guru, subjek didik, dan sastrawan tentang rendahnya tingkat
apresiasi sastra selama ini menjadi bukti kongkret adanya sesuatu
yang tidak beres dalam pembelajaran sastra di lembaga pendidikan
formal.
Beberapa
permasalahan dalam pengajaran bahasa dan sastra Indonesia yaitu,
pengetahuan dan kemampuan dasar dalam bidang kesastraan para guru
sangat terbatas. Belum semua guru menguasai materi kesastraan yang
akan mereka ajarkan di sekolah-sekolah. Materi kuliah kesastraan yang
mereka peroleh lebih bersifat teoretis, sedangkan yang mereka
butuhkan di lapangan lebih bersifat praktis. Selain itu, buku dan
bacaan penunjang pembelajaran sastra di sekolah, khususnya di SMP dan
SMA juga terbatas. Keterbatasan buku penunjang ini tidak terjadi di
SD, khususnya di daerah perkotaan, karena setiap tahun menerima
kiriman buku bacaan dari Proyek Perbukuan Nasional Depdikbud.
Hanya saja,
pemanfaatan buku bacaan tersebut tampaknya belum maksimal karena ada
faktor lain yang berkait dengan ini, yaitu faktor minat siswa atau
subjek didik. Minat belajar dan minat membaca para siswa masih sangat
rendah. Faktor ketersediaan waktu, manajemen perpustakaan sekolah,
dan dorongan dari guru menjadi penyebab utama dalam hal ini. Berbagai
kendala di atas menyebabkan pengajaran sastra di berbagai jenjang
pendidikan formal hingga saat ini belum mencapai sasaran sebagaimana
yang diharapkan. Tujuan akhir pembelajaran sastra, penumbuhan dan
peningkatan apresiasi sastra pada subjek didik belum menggembirakan.
Beranjak dari
berbagai keluhan yang dikemukakan di atas, tampaknya ada beberapa hal
yang perlu dicermati ulang dalam pembelajaran sastra di sekolah
dengan menggunakan acuan kurikulum yang diberlakukan saat ini.
Pertama, dalam Kurikulum 1994 yang diberlakukan di SD, SMP, ataupun
SMA disebutkan bahwa pengajaran sastra dalam berbagai aspeknya
diarahkan pada penumbuhan apresiasi sastra para siswa sesuai dengan
tingkat kematangan emosionalnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran sastra idealnya
diarahkan pada penumbuhan apresiasi pada siswa. Apresiasi sebagai
sebuah istilah dalam bidang sastra dan seni pada umumnya lebih
mengacu pada aktivitas memahami, menginterpretasi, menilai, dan pada
akhirnya memproduksi sesuatu yang sejenis dengan karya yang
diapresiasikan. Kegiatan apresiasi tidak hanya bersifat reseptif
yakni menerima sesuatu secara pasif, tetapi yang lebih penting
apresiasi juga bersifat produktif yakni menghasilkan sesuatu secara
aktif. Karena itu, pengajaran sastra di lembaga pendidikan formal
idealnya tidak hanya sebatas pada pemberian teks sastra dalam genre
tertentu untuk dipahami dan diinterpretasikan oleh siswa (apresiasi
reseptif). Pengajaran sastra harus diarahkan pada penumbuhan
kemampuan siswa dalam menilai atau mengkritik kelebihan dan
kekurangan teks yang ada. Sebagai calon guru bahasa Indonesia dan
sastra daerah, kita harus membekali diri dengan pengalaman-pengalaman
yang nantinya dapat dipresentasikan di depan peserta didik.
(oleh:
Ida Anom Handayani )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar